Jaksa Tak Mau Kasasi Putusan Pinangki

Sidang Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Jaksa dari Kejari Jakarta Pusat memastikan tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Respons Kejagung KPK Mau Periksa Kajari Mandailing Natal Soal Kasus Korupsi PUPR

Pada putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso, menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan upaya kasasi karena semua tuntutan JPU telah dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

RUU KUHAP Diminta Atur Penyidikan Tambahan Jaksa hingga 60 Hari

Selain itu, ujar Riono, merujuk Pasal 253 ayat 1 KUHAP, tidak ada alasan pihaknya mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

"(Sehingga) JPU tak mengajukan permohonan kasasi," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin, 5 Juli 2021.

Jaksa: Nomor Ponsel Bernama Sri Rejeki Hastomo Milik Hasto Tak Ditemukan

Baca juga: Kejagung: Kenapa Sih Kejar-kejar Pinangki?

Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat vonis Pinangki dari semula 10 tahun menjadi empat tahun penjara. Padahal dalam kasusnya, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana.

Terdakwa kasus judi online Komdigi, Darmawati

Zulkarnaen Tony Tersandung Kasus Judol, Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Banyak Ngeles!

Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang disebut-sebut sebagai koordinator dalam klaster kasus judol Komdigi dituntut 9 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025