Jaksa Tak Mau Kasasi Putusan Pinangki

Sidang Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Jaksa dari Kejari Jakarta Pusat memastikan tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Sritex, Bos Iwan Setiawan Cs Diseret ke Meja Hijau

Pada putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso, menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan upaya kasasi karena semua tuntutan JPU telah dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Fariz RM Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Disebut Harus Banding

Selain itu, ujar Riono, merujuk Pasal 253 ayat 1 KUHAP, tidak ada alasan pihaknya mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

"(Sehingga) JPU tak mengajukan permohonan kasasi," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin, 5 Juli 2021.

Heboh! Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Ngaku Diperas Jaksa Rp 5 Miliar untuk Tuntutan Bebas

Baca juga: Kejagung: Kenapa Sih Kejar-kejar Pinangki?

Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat vonis Pinangki dari semula 10 tahun menjadi empat tahun penjara. Padahal dalam kasusnya, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya

Gibran Rakabuming Raka dan KPU digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakarta Pusat terkait ijazah SMA saat mencalonkan diri sebagai wapres.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2025