Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan jaksa pengacara negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dadan Hindayana: BGN Sudah Buat Satu Miliar Porsi MBG, 4.711 Orang Alami Gangguan Pencernaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, menerangkan bahwa sejatinya permohonan gugatan tersebut ditujukan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI.

Wapres Gibran Rakabuming Raka hadiri sidang tahunan MPR/DPR RI

Photo :
  • Istimewa
Kisah Reni Diduga Jadi Korban Pengantin Pesanan di China: Dijanjikan Kerja Gaji Rp 20 Juta, Disekap Lalu Dinikahkan

Lantaran ditujukan kepada institusi negara maka ada permohonan pendampingan hukum ditujukan kepada JPN.

“Atas kuasa khusus, maka JPN bisa hadir di persidangan,” katanya.

Kepala BGN: Prabowo Ingin Bertemu Mitra MBG Sepulang dari AS

Akan tetapi, dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tersebut bersifat pribadi kepada Gibran Rakabuming Raka, bukan bersifat jabatan.

“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara JPN, tidak mempunyai legal standing,” tutur Anang.

Maka dari itu, JPN tidak lagi menjadi penasihat hukum bagi Gibran.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Inti dari gugatan ini adalah Gibran diduga telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi wapres terkait dengan ijazah SMA yang dimilikinya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya