Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Sritex, Bos Iwan Setiawan Cs Diseret ke Meja Hijau

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Rabu 17 September 2025.

Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, para tersangka itu adalah Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, serta mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

Photo :
  • Foe Peace/VIVA
Bikin Geleng Kepala, Tanah Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Disita

“Telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Surakarta,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung bersiap menyusun surat dakwaan. Berkas perkara pun segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Fariz RM Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Disebut Harus Banding

“Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” kata Anang.

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina (kanan)

Misteri Dimana Silfester Matutina Kok Belum Dieksekusi, Kejagung Bilang Begini

Misteri keberadaan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, mulai terkuak.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2025