Kejagung Periksa Kepala Cabang Utama Askrindo dalam Kasus Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi. Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020.

30 Jaksa Disiapkan Tangani Sidang Korupsi Timah, Bakal Dapat Pengawalan Khusus!

"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain LH selaku Kepala Cabang Utama PT Askrindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Utama Kemayoran PT Askrindo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui siaran persnya, Rabu, 4 Agustus 2021.

Leonard mengatakan saksi lainnya yang diperiksa adalah FP selaku Kasi Keuangan dan Umum PT Askrindo Cabang Lampung, diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT AMU Perwakilan Lampung dan AFM selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Cabang Lampung, diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT AMU Perwakilan Lampung.

Kewenangan Kejaksaan Tangani Tipikor Dinilai Tumpang Tindih, Timbulkan Kebingungan

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)," kata Leonard lagi.

Baca juga: Kejagung Menang Praperadilan Sita Hotel di Solo dan DIY Terkait Asabri

Terpopuler: Pemilik Drone yang Terbang di Kejagung, Pasukan TNI Disiapkan ke Palestina

Leonard menuturkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.

9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Jaksa Agung membuka kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Pertamina karena terjadi saat pandemi Covid-19. Kasus ini merugikan negara Rp193,7 triliun

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025