Menteri Imipas Siap Cabut Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan jika Diperlukan
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Jakarta, VIVA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menyatakan kesiapannya untuk mencabut paspor Harun Masiku jika diperlukan.Â
Tak hanya Harun Masiku ia juga siap mencabut paspor mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang saat ini sedang dalam pengejaran Kejaksaan Agung.
"Kalau memang perlu ya kita cabut juga. Nggak apa-apa, kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut. Nggak ada masalah," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.
KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.
- Istimewa/Zendy Pradana
Di sisi lain, Agus mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi atau mendesak negara lain untuk memprioritaskan pencarian buronan dari Indonesia.
"Kita kan nggak bisa memaksakan yurisdiksi negaranya masing-masing," katanya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung akan kembali memanggil Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, untuk ketiga kalinya.
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu akan resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
"Kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO," kata dia kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.
Nadiem Makarim penuhi panggilan pemeriksaan Kejagung
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jurist Tan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Langkah Kejagung menerbitkan DPO juga untuk memproses penerbitan red notice ke Interpol agar memudahkan pelacakan internasional.
Meski belum masuk red notice, Korps Adhyaksa kini tengah melacak keberadaan Jurist Tan yang diduga telah meninggalkan Indonesia. Berdasarkan informasi terakhir, ia disebut berada di Australia.