Terungkap! Ini Alasan Panser Anoa Kepung Kejagung
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan pengerahan kendaraan tempur (ranpur) TNI untuk menjaga gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan merupakan permintaan dari pihak Kejagung.
"Itu kan dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung," kata Kristomei saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Belasan Panser Anoa Berjaga Jelang Pelantikan Presiden di DPR
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kristomei melanjutkan, permintaan pihak kejaksaan itu memiliki dasar hukum yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Selain itu, kerja sama perlindungan juga tertera dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023.
Namun demikian, Kristomei tidak menjelaskan secara rinci alasan kejaksaan meminta TNI mengerahkan ranpur untuk melindungi kantornya.
Sebelumnya, pihak Kejagung mengungkapkan alasan di balik keberadaan 2 unit ranpur jenis Anoa 6x6 milik TNI di kawasan Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan kendaraan tersebut untuk pengamanan kantor Sekretariat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berada di lokasi tersebut.
Belasan Panser Anoa Berjaga Jelang Pelantikan Presiden di DPR
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
“Ini pengamanan sekretariat tim PKH di mana di dalamnya ada unsur TNI. Kebetulan, kantornya ada di Kejagung,” kata dia.
Anang juga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan rutin. (Ant)