TNI Sebut Simpatisan Dukung DPO Teroris Poso secara Intelijen-Logistik

Sejumlah pengendara mobil melintas di depan baliho yang menampilkan buronan anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso di Desa Tambarana, Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Rabu, 23 Desember 2020.
Sumber :
  • ANTARA/Basri Marzuki

VIVA – Satgas Madago Raya terus mengejar dan mempersempit ruang gerak enam anggota kelompok teroris Poso yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di sejumlah area pegunungan di Kabupaten Parigi Moutong, Poso, hingga Kabupaten Sigi, yang diduga menjadi tempat persembunyian kelompok itu.

Riza Chalid Resmi Masuk DPO Kasus Korupsi Pertamina, Kini Jadi Buronan

Beberapa rumah dan gubuk tua kosong menjadi sasaran mereka, tempat-tempat yang sering menjadi tempat persembunyian logistik para teroris itu.

Penyisiran dipimpin langsung oleh Komandan Korem 132/Tadulako Brigadir Jenderal TNI Farid Makruf, yang berlatar belakang Komando Pasukan Khusus TNI AD, di areal pegunungan Kabupaten Parigi Moutong hingga Kabupaten Sigi.

Korban Meninggal Akibat Gempa Poso Jadi 2 Orang

"Saya yakin jika kita bekerja sama kelompok ini bisa kita dapat lumpuhkan,” kata Makruf, Kamis, 19 Agustus 2021.

Menurut dia, selain medan yang sulit dilalui, kendala utama dalam operasi ini ialah masih banyak simpatisan yang mendukung kelompok itu, baik secara intelijen maupun logistik.

Update Gempa Poso: 204 Bangunan Rusak, 14 Desa Terdampak

“Masih banyak simpatisan mendukung DPO ini, baik secara intelijen maupun logistik, sehingga mereka masih bisa bergerak menghindari pengejaran, dan logistik masih mereka punya. Dengan ada logistik, mereka masih bisa bertahan hidup di hutan; kalau tidak dipasok logistik, saya yakin mereka turun untuk menyerah," katanya.

Makruf bersama Kepala Polda Sulawesi Tengah turun langsung ke lapangan untuk memimpin personel-personel gabungan itu. Dia merasa perlu mengetahui medan agar dapat menentukan taktik dan strategi untuk secepatnya melumpuhkan kelompok pimpinan Ali Kalora itu. (ant)

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana

OJK Tangkap Buronan Eks Dirut Investree

Pelaku diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025