Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala, Petani Ini Dituntut 1 Tahun Penjara
Jumat, 20 Agustus 2021 - 22:09 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)
Kemudian, posting-an terdakwa tersebar di media sosial. Posting-an itu terbaca saksi Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan. Atas perintah dari Danpomal, dia  melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.
"Karena posting-an/tulisan yang dimuat terdakwa di dalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian sehingga adanya respons negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dimana seluruh awak KRI gugur," ujar JPU.Â

Pemerintah Gatal Mau Melarang Media Sosial untuk Remaja
Pemerintah gatal mau melarang media sosial untuk remaja.
VIVA.co.id
8 Oktober 2025