Mudah! Cara dan Persyaratan Membuat KTP Baru

Ilustrasi/Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah memasuki usia 17 tahun. Lalu, bagaimana cara dan apa saja persyaratan membuat KTP?

Sejak tahun 2011, KTP sudah berbentuk elektronik, sehingga kini disebut sebagai e-KTP. Sebagai informasi, KTP merupakan identitas warga negara yang berlaku seumur hidup, sehingga kamu hanya perlu membuat KTP satu kali sepanjang hidup.

Dengan membuat KTP maka identitas kamu sebagai warga negara akan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Nah, sebelum membuat e-KTP, kamu harus mengetahui lebih dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapan.

Persyaratan membuat KTP

Dikutip dari laman resmi indonesia.go.id, berikut ini 6 syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat e-KTP.

  • Berusia 17 tahun
  • Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan warga asli setempat
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Datang langsung ke kantor Kelurahan untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Cara membuat KTP

Setelah memastikan seluruh syarat terpenuhi, maka kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat KTP. Pada dasarnya, setiap kamu datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, kamu akan mendapatkan arahan langsung.

Tetapi, tidak ada salahnya juga untuk mengetahui apa yang harus kamu lakukan sebelum membuat KTP.

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Jika sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa menggandakannya dengan melakukan fotokopi. Pihak Kelurahan akan membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya kamu menyiapkan dua-tiga salinan, ya.

2. Datang ke Kelurahan

Untuk membuat KTP, kamu harus datang langsung ke kantor Kelurahan dan tidak bisa diwakilkan. Saat datang, kamu bisa mengambil nomor antrean untuk menunggu dilayani. Perlu diingat untuk datang di hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.

3. Penyerahan dokumen

Jika sudah tiba gilirannya, kamu akan diminta untuk menyerahkan salinan dokumen yang tadi di fotokopi ke pihak Kelurahan. Sebaiknya, kamu juga membawa dokumen asli. Sebab, biasanya petugas akan meminta untuk melihat dokumen aslinya.

38 Ribu KTP Jakarta Tak Sesuai Domisili Terancam Dinonaktifkan

4. Foto dan sidik jari

Setelah menyerahkan dokumen yang sudah lengkap, kamu akan dipanggil lagi untuk pengambilan pas foto dan sidik jari. Jika sudah, kamu kemudian akan diberikan surat pengantar untuk mengambil KTP yang sudah jadi.

Dukcapil Sebut Ada 8.138 Pendatang Baru Tercatat Ajukan Pindah KTP Jakarta Usai Lebaran 2025

Sambil menunggu kartu jadi, surat tersebut juga bisa dimanfaatkan sebagai pengganti kartu identitas sementara, lho. Untuk pengambilan KTP, biasanya dibutuhkan waktu 14 hari kerja.

Demikian cara dan persyaratan membuat KTP di Kelurahan yang perlu kamu ketahui sebelum membuat KTP.

Syarat dan Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta, Cek di Sini!
Pasukan Putih resmi diluncurkan oleh Pemprov DKI.

Hanya Warga Ber-KTP Jakarta yang Bisa Dapat Layanan Kesehatan 'Pasukan Putih'

Warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di Jakarta tak bisa mendapatkan layanan kesehatan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2025