NIK KTP Dipakai Pinjol Ilegal? Begini Cara Ceknya!

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta, VIVA – Maraknya kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pinjaman online (pinjol) ilegal, semakin meresahkan. Tak sedikit kasus orang  yang tiba-tiba mendapatkan tagihan dari pinjol yang tidak pernah mereka ajukan. 

img_title Terjerat Pinjol, Puluhan Warga Lombok Tengah Dikeluarkan dari Daftar Penerima Bansos

Hal ini bisa terjadi karena data pribadi bocor dan digunakan tanpa izin. Jika Anda khawatir NIK KTP Anda dipakai tanpa sepengetahuan Anda, segera lakukan pengecekan untuk memastikan status kredit Anda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat mengecek riwayat kredit mereka. Melalui layanan ini, Anda bisa mengetahui apakah ada pinjaman yang terdaftar atas nama Anda. 

img_title MK Tak Terima Gugatan soal Penghapusan Kolom Agama di KTP dan KK

Nah, berikut ini langkah-langkah untuk mengecek apakah NIK Anda digunakan oleh pinjol ilegal atau tidak.

Cara Mengecek NIK Dipakai Pinjol Ilegal

img_title Demi Bayar Pinjol, Wanita di Depok Rela Jual Motor dan Ngaku Dibegal, Endingnya Bikin Nyesek!

Ilustrasi KTP Dipakai Pinjol Ilegal

Photo :
  • istockphoto.com

Pengecekan secara online

1. Akses situs web idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di perangkat Anda.

2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi yang diminta, seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.

3. Setelah verifikasi data, klik "Selanjutnya".

4. Kemudian, Anda akan diminta melengkapi formulir SLIK OJK

5. Lengkapi formulir SLIK OJK dengan mengunggah dokumen pendukung dan menyetujui pernyataan kebenaran data.

6. Ajukan permohonan dan simpan nomor pendaftaran yang Anda terima melalui email untuk memantau status.

Dalam waktu tertentu, Anda akan menerima informasi detail mengenai pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda.

Pengecekan secara offline

1. Kunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:

- WNI: KTP asli
- WNA: Paspor asli
- Surat Kuasa jika diwakilkan.

2. OJK akan memverifikasi dokumen Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email.

Jika Anda menemukan indikasi penyalahgunaan NIK KTP oleh pinjol ilegal, segera lakukan pelaporan melalui beberapa kanal berikut:

- Call Center OJK di 081-157-157-157 untuk verifikasi status pinjaman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Email OJK dengan kirim laporan ke waspadainvestasi@ojk.go.id dan menyertakan deskripsi masalah serta bukti pendukung.

Menjaga keamanan data pribadi sangat penting agar tidak menjadi korban pinjol ilegal. Pastikan Anda tidak sembarangan membagikan informasi pribadi, terutama di internet atau aplikasi yang tidak terpercaya. Jika menemukan tanda-tanda penyalahgunaan, segera lakukan pengecekan dan laporkan ke OJK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut