Samin Tan Divonis Bebas

Samin Tan
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan bebas terhadap Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan. 

Samin divonis bebas karena tak terbukti menyuap mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.

Karena itu, hakim memutus untuk membebaskan terdakwa Samin Tan dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.

Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dr tahanan," kata hakim.

Selain itu, hakim juga meminta supaya hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan. Pasalnya, hakim menyatakan bahwa perbuatan suap Samin Tan yang didakwakan oleh tim JPU KPK tidak terbukti.

img_title Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah)

Eks Menag Yaqut Gugat KPK, Sidang Perdana 24 Februari

Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut