Guru Besar Unpad Kritik BSSN Masih ‘Memble’ Tindak Kejahatan Siber

Logo Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sumber :
  • BSSN.go.id

VIVA – Maraknya kejahatan di dunia maya hingga transaksi ilegal dan bocornya data pribadi dinilai akibat tidak ada lembaga khusus yang mengawasi hingga menindak. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dianggap sebagai lembaga yang layak tetapi memerlukan undang-undang khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cegah Kebocoran Data, Mendagri Instruksikan Pemda Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

Guru besar ilmu politik dan keamanan pada Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Muradi Ph.D menilai, BSSN sejauh ini tidak memiliki kekuatan payung hukum untuk menindak kejahatan siber sehingga tindakan yang diambil cenderung kerja-kerja normatif. 

"Hal ini menyebabkan rekomendasi BSSN tidak menjadi solusi atas keamanan siber di Indonesia, maka dari itu perlu adanya legal standing yang jelas atas lembaga BSSN," ujar Muradi dalam dialog virtual Kebocoran Data dan Urgensi Omnibuslaw Eletronik, Selasa, 14 September 2021.

Serangan Siber Kini Sehalus Manipulasi Psikologis, Lawan dengan AI

Muradi menilai, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi payung hukum yang tepat sebagai dasar hukum BSSN menindak kejahatan siber. "Perlindungan harus dipertajam lagi mengingat tantangan yang sangat banyak dan kesiapan SDM yang belum mumpuni," ujarnya.

BSSN, menurutnya, mempunyai tanggung jawab strategi nasional berupa regulasi, tata Kelola, kesiapsiagaan, industri keamanan siber, diplomasi siber, dan budaya keamanan siber.

Berkas Lengkap, Dokter PPDS Unpad Priguna Pemerkosa Keluarga Pasien Siap Diadili

Juru Bicara BSSN Anton Setiawan membenarkan kondisi keamanan siber Indonesia saat ini rentan. BSSN menjalankan fungsi pengawasannya tetapi perlu diperkuat sebagai lembaga yang mampu melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

"Disusul, beberapa waktu lalu muncul wacana omnibus law bidang elektronik dengan urgensi yaitu hadirnya BSSN sebagai koordinator mencakup ancaman negara dan non-negara, upaya paksa dan jera terkait instansi terkait dan melindungi warga negara, diplomasi siber, kejahatan siber, industri keamanan siber," katanya

Dava, lulusan sarjana kedokteran Unpad termuda pada usia 19 tahun

Kisah Dava Mahasiswa Asal Solo Lulus Sarjana Kedokteran Unpad Usia 19 Tahun

Dava menjadi wisadawan termuda dalam upacara wisuda Unpad gelombang IV tahun akademik 2024/2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2025