Cara Daftar KJMU 2021 Tahap 2, Mahasiswa Dapat Rp9 Juta Per Semester

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sumber :
  • KJP Jakarta.

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2021. Cara daftar KJMU 2021 tahap 2 bisa dilihat di sini.

Ini Ragam Kartu Bantuan Sosial dari Pemprov DKI untuk Warga Jakarta

KJMU sendiri merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan bantuan kepada 10.445 mahasiswa pada pendaftaran KJMU tahap 1 2021 lalu. 

Nah, sebelum melakukan pendaftaran KJMU 2021 tahap 2, yuk simak terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, sebagaimana dikutip dari laman resmi KJP Jakarta.

Pemprov DKI Bagi KJMU, Mahasiswa Dapat Rp9 Juta per Semester

Persyaratan KJMU

Persyaratan umum

Ahok Klaim Program Barunya Bakal Dicontek Jokowi
  1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Persyaratan khusus

  1. Mahasiswa atau calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.
  2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.
  3. Dinyatakan lulus seleksi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di program studi akreditasi A jalur reguler di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas.
  4. Untuk mahasiswa, pengajuan paling lama pada semester dua.

Cara daftar KJMU Tahap 2

  1. Mengisi form Kelengkapan Data yang terdapat di menu ‘Download’ situs kjp.jakarta.go.id.
  2. Mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal.
  3. Untuk mengajukan permohonan bantuan tersebut, berikut ini dokumen yang harus dilengkapi.
  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan yang ada di menu ‘Download’.
  • Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan  yang ada di menu ‘Download’ dan ditempel materai Rp10.000 atau Rp6.000 x 2 buah atau Rp6.000 ditambah Rp3.000 atau Rp3.000 x 3 buah.
  • Surat pernyataan ketaatan pengguna bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan yang ada di menu ‘Download’.
  • Surat pernyataan kepala satuan pendidikan.
  • Laporan pertanggungjawaban satu semester.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya