Kedok Doktrinasi NII di Garut Terbongkar Berkat Orangtua yang Peka

NII Terbongkar di Kelurahan Sukamentri, Garut
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Pascaterbongkarnya kasus bai'at puluhan anak oleh kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat kini menjadi perhatian semua pihak. Selain pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun geram oleh sikap doktrinasi thogut NII terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

DPR Desak TNI-Polri Pecat dan Sanksi Pidana Aparat yang Pukul Warga Sipil

Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir mengatakan bahwa apabila kasus bai'at di Kabupaten Garut terus dibiarkan maka akan berbahaya bagi negara. Terlebih saat ini gerakan bai'at oleh kelompok NII menyasar kepada kaum muda dan anak-anak yang masih rentan terpengaruhi.

"Ini doktrin sudah menyasar kepada anak-anak. Semua pihak harus segera turun tangan dan melakukan tindakan," ujar KH Sirojul Munir pada Jumat 8 Oktober 2021.

Awan Tebal Disertai Petir Bikin Panik Warga Bandung dan Garut, Ini Penjelasan BMKG

Di Kelurahan Sukamentri merupakan salah satu contoh kecil dari adanya gerakan NII melakukan perekrutan anggotanya. Namun MUI bersyukur kasus dugaan bai'at di Kelurahan Sukamebtri bisa terbongkar berkat orangtua korban yang peka terhadap perubahan perilaku anaknya.

"Saya berterima kasih, berkat kepekaan orang tua kasus dugaan bai'at di Kelurahan Sukamentri bisa terbongkar," ungkap Munir.

Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG

Sementara itu berdasarkan informasi, aparat Kepolisian mengamankan terduga bai'at berinisial W warga Kelurahan Sukamentri. W sendiri menurut warga tetangga W dalam kesehariannya seperti biasa tidak terlihat melakukan kegiatan yang aneh.

"Katanya diamankan hanya memang sejak beberapa hari terakhir ke wilayah kami ramai berdatangan aparat," kata warga soal W.

Iril, dokter kandungan cabul di Garut dalam persidangan

Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang tentang TPKS.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025