Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp7,58 M

KPK konferensi pers terkait penahanan eks Dirkeu Asuransi Jasindo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah, didakwa merugikan negara sebesar 766.955 dollar Amerika Serikat atau setara Rp7,58 Miliar.

Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya, Kortas Polri Sita 6 Kontainer Dokumen Proyek Pabrik Gula Asembagoes

Solihah turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo. Perbuatan koruptif itu bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono. Jaksa menyebut Solihah dan Budi Tjahjono telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.
Yaitu merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (PT Asuransi Jasindo) dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Solihah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.

Terpopuler: Daftar Mobil Terendam Banjir Bekasi, Menguji Maka Cavalry

Jaksa merincikan, Solihah telah memperkaya diri sendiri sejumlah 198.340 Dollar AS. Kemudian, ia juga memperkaya Budi Tjahjono 462.795 Dollar AS dan Supomo Hidjazie 136 Dollar AS. Sehingga totalnya senilai 766.955 Dollar AS atau setara Rp7,58 miliar.

"Merugikan keuangan negara c.q PT Asuransi Jasindo sebesar 766.955 dolar AS atau setara dengan Rp7.584.102.194 (Rp7,58 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa.

Hotman Sentil Ahok Cuap-cuap Korupsi Pertamina, Dua Pendaki Meninggal di Puncak Carstensz

Atas perbuatannya, Solihah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Koordinasi BPKP, KPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Jasindo

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara

Sebelumnya, muncul narasi adanya grup “Orang-Orang Senang” yang diduga berisi tersangka kasus dugaan korupsi minyak di Pertamina.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025