Kalapas Narkotika Yogyakarta Bantah Penyiksaan Napi di Lapas
- Twitter @lapsustik_yk
VIVA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap narapidana, seperti yang diberitakan sejumlah media.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto mengklaim seluruh kegiatan pembinaan kepada narapidana maupun tahanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Semua kegiatan pembinaan dilakukan sesuai SOP secara proporsional dan terukur untuk peningkatan mental, fisik, dan disiplin. Hal ini tentunya agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik,” kata Cahyo kepada awak media, Selasa, 2 November 2021.
Cahyo berdalih, informasi yang dikatakan dari mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang mengungkapkan ada pemukulan menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya merupakan suatu hal yang tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh petugas Lapas Narkotika Yogyakarta sehari-harinya.
“Tidak benar. Semua penerimaan narapidana maupun tahanan pun dilakukan secara terukur dan sesuai SOP serta protokol kesehatan COVID-19,” kata Cahyo.
Selain itu, mengenai informasi adanya penyiksaan hingga waktu subuh, Cahyo juga membantahnya. Ia menyebut hal itu tidak sesuai fakta lantaran pada pukul 17.00 WIB kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak kunci.
“Setiap harinya kotak kunci tersebut akan diserahkan oleh regu pengamanan kepada Kalapas untuk disimpan dan diambil kembali keesokan harinya pada pukul 05.00 WIB,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kalapas juga menjelaskan bahwa dalam proses penempatan narapidana maupun tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, berdasarkan hasil assessment mereka masing-masing.
“Kami pisahkan antara narapidana risiko tinggi, risiko menengah, dan risiko minimum,” ujarnya.
Ilustrasi-Narapidana
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Pihaknya juga menerangkan kronologis mantan narapidana yang melaporkan hal ini, Vincentius Titih Gita Arupadatu, yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta pada 12 April 2021 dan langsung diisolasi mandiri selama 14 hari dengan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama satu bulan.
Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sendiri meniadakan kegiatan pemindahan kamar pada periode Juni sampai Agustus 2021 lantaran adanya penyebaran COVID-19.
Sesuai SOP
Sementara eks narapidana Vincentius kala itu, terang Cahyo, dipindahkan ke Paviliun Cempaka dengan dasar adanya komorbid atau penyakit bawaan, namun yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan dipindahkan ke kamar risiko tinggi untuk mapenaling ulang.