Eks Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali melanjutkan sidang terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Menkum Supratman Harap Paulus Tannos Pulang ke RI Secara Sukarela

"Rencana saksi-saksi pertama mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan Sebastian D Merawa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 20 Desember 2021.

Ketiga saksi akan dihadirkan langsung dalam persidangan. KPK berharap mereka semua memberikan keterangan yang menguatkan dakwaan jaksa kepada Azis Syamsuddin terkait perkara dugaan suap penanganan perkara Lampung Tengah.

Bukan Milik Ridwan Kamil, KPK Yakin Moge yang Disita Terkait Korupsi BJB

Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu.

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

PPATK Blak-blakan Tujuan Blokir Rekening 'Nganggur' Lebih dari 3 Bulan

Pada perkara ini, Robin dan Maskur Husain sudah lebih dulu menjalani persidangan. Robin dikatakan mengajukan Justice Collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

KPK buka suara soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan uji materi Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025