Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi.

Sudah 140 Hari usai Rumah Digeledah, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil?

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan permohonan diajukan pada Kamis 24 Juli atau satu hari sebelum kliennya divonis dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.

“Kami daftarkan itu hari Kamis 24 Juli, ya, Kamis malam, jadi sebelum ada putusan," kata Maqdir saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Indonesia Beli 48 Pesawat Tempur dari Turki

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Photo :
  • Dok. Istimewa

Maqdir menjelaskan Hasto menguji norma pasal tersebut karena ancaman hukuman yang diatur lebih besar dibandingkan pasal-pasal korupsi lainnya. Padahal, kata dia, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor merupakan pasal yang bersifat tambahan.

Wakili Prabowo Temui Massa Demo BEM SI, Wamensesneg Terima 11 Tuntutan Mahasiswa

“Pasal 21 ini menurut Undang-Undang Tipikor itu, kan, adalah pasal tambahan yang mengancam orang lain kalau menghalangi [pengusutan] perbuatan korupsi. Akan tetapi, dalam ancaman hukumannya, pasal tambahan ini lebih tinggi dari perbuatan korupsinya. Jadi, kan, enggak proporsional,” kata dia.

Adapun Pasal 21 Undang-Undang Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara 3–12 tahun dan/atau denda Rp150 juta–Rp600 juta.

Dalam salah satu butir petitumnya, Hasto meminta kepada Mahkamah agar ancaman hukuman penjara pada pasal dimaksud diubah menjadi paling lama 3 tahun.

Dia meminta agar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor diubah menjadi selengkapnya berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 dan paling banyak Rp600.000.000.00.”

Di samping itu, Hasto juga meminta Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Tipikor sebagai pasal kumulatif. Artinya, perlu ada serangkaian perbuatan yang dapat dibuktikan terlebih dahulu agar seseorang dapat dihukum dengan pasal tersebut.

Maka dari itu, dalam butir petitum lainnya, Hasto meminta agar frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif.

“Dalam arti tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan,” demikian petitum Hasto.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hasto dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti atau subsider dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp 400 juta yang akan diberikan kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku selaku pengganti antarwaktu calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

Meski terbukti memberi suap, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, sebagaimana yang didakwakan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum KPK dalam perkara itu. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya