Kata KPK soal Nasib Harun Masiku Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.
Sumber :
  • Istimewa/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mencari tersangka Harun Masiku setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap pada penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

KPK Periksa Lagi Bupati Pati Sudewo di Kasus DJKA

“KPK masih terus melakukan pencarian dan melacak keberadaan DPO atau tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.

Dengan demikian, kata dia, Harun Masiku dapat dibawa ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Menkeu Purbaya Respons KPK soal Potensi Kredit Fiktif Rp200 T: Kalau Ketahuan, Tangkap!

Selain itu, dia mengatakan bahwa penyidikan kasus Harun Masiku tetap berprogres.

Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk bisa menyampaikan informasi kabar tersebut kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.

KPK Ungkap Ada Oknum Kemenag Minta USD2.400 ke Jemaah Buat Percepatan Haji

Ketika ditanya kemungkinan Harun Masiku diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya di persidangan, Budi mengaku KPK akan mempelajari hal tersebut.

“Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut apakah memungkinkan atau tidak. Hal yang pasti, KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya, supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas,” katanya.

KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.

Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya