Eks Bupati Sidoarjo Bebas setelah Dipenjara karena Korupsi Proyek

Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Mantan bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, usai menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus korupsi yang menimpanya dan beberapa pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten setempat pada awal Januari 2020.

Batal Diperiksa, Ilham Habibie Minta Penjadwalan Ulang di KPK Soal Kasus BJB

Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya Gun Gun Gunawan di Sidoarjo, Jumat, 7 Januari 2022, mengatakan Saiful Ilah bersama dua rekannya, yakni Sanajihitu Sangaji dan Yudhi Tetrahastoto telah bebas per 7 Januari 2022.

"Ya memang betul hari ini atas nama Haji Saiful dan dua orang rekannya memang sudah habis masa pidananya, setelah menjalani dua tahun serta membayar denda, sehingga hari ini sudah dibebaskan," kata Gun Gun di Lapas Porong.

Singgung Kasus Noel, Istana: Prabowo Minta Semua Anggota Kabinet Berantas Korupsi!

Ia mengatakan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun atas perkara korupsi dalam beberapa pekerjaan proyek fisik yang sempat menjeratnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Memang masa pidana (Saiful Ilah) sudah habis. Dan hari ini memang bebas murni," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan.

Immanuel Ebenezer Bantah Lakukan Pemerasan: Jangan Bikin Narasi yang Memberatkan Saya!

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (tengah) .

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ia mengatakan Saiful Ilah menempati Blok H di Lapas Klas 1 Surabaya, bersama dengan Sangaji dan Yudhi.

Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo sehingga dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.

Tidak terima dengan putusan itu, kuasa hukum Saiful Ilah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kemudian majelis hakim PT Surabaya akhirnya mengurangi masa pidana penjara dari 3 tahun menjadi 2 tahun.

Setelah putusan itu, Saiful ditahan di Polda Jawa Timur dan pada 4 Oktober 2021, kemudian Saiful dipindahkan ke Lapas Porong sampai bebas. (ant)

Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel) Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Ungkap Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya ke Irvian Bobby: Untuk Saya Cocoknya Motor Apa?

KPK ungkap Immanuel Ebenezer dapat motor Ducari saat bertanya ke tersangka Irvian cocoknya motor apa.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2025