Nurhadi dan Menantu Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pesan Prabowo ke Bupati: Harus Jalankan Pemerintahan yang Bersih dan Adil

Kedua terpidana suap penanganan perkara di MA tersebut akan mendekam di penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Minggu, 9 Januari 2022.

Kejagung Wajar Raih Top Opini Publik karena Berani Usut Korupsi Libatkan Elit Penguasa

Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Selain penjara, Nurhadi dan Rezky juga didenda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Prabowo Minta Pejabat Belajar dari Kasus Noel: Bersihkan Diri Sebelum Dibersihkan!

Tim jaksa KPK juga mengeksekusi putusan Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4,5 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ali.

Tak hanya itu, penyuap Nurhadi itu juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemal Palevi

Ungkap Alasan Pemerintah Semakin Semena-mena, Kemal Palevi: Kita Itu Dibungkam

Komika Kemal Palevi kembali menyuarakan kritik pedasnya terhadap pemerintah. Dalam unggahan pada Kamis 28 Agustus 2025, pria berusia 36 tahun itu menumpahkan keresahannya

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025