Eks Ketua BUMDes di Bali Jadi Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif

Proses penahanan tersangka mantan Ketua BUMDes Amertha Desa Patas Hernawati di Rutan Polsek Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis, 20 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

VIVA – Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, menetapkan mantan ketua BUMDes Hernawati sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes Amertha Desa Patas Tahun 2010 hingga 2017.
 
"Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas. Kerap melakukan penarikan uang tanpa didampingi bendahara, sehingga jumlah kerugian keuangan sebesar Rp. 511.664.752," kata Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa dalam siaran pers di Denpasar, Bali, Jumat, 21 Januari 2022.
 
Ia menjelaskan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes Amertha Desa Patas Tahun 2010 hingga 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas.
 
Dalam proses penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan beberapa modus operandi, di antaranya membuat kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas.
 
"Yang mana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing banjar dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 dan melakukan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama dengan bendahara," katanya.

17 Orang Dicokok Terkait Serangan Brutal ke Mapolres dan 6 Polsek di Jaktim, Ada Anak Dibawah Umur

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Prabowo Dinilai Penuhi Janji Berantas Korupsi
 
Polri Proses Hukum 583 Orang Aksi Demo Berujung Ricuh
Akibat perbuatan tersangka, BUMDes Amertha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp511.664.752.
 
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis, tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng.
 
Saat ini, tersangka ditahan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Buleleng selama 20 hari sejak 20 Januari 2022 hingga 8 Februari 2022 di Rutan Polsek Sawan.

Selain itu, terhadap barang bukti berupa dokumen telah disimpan di gudang barang bukti oleh jaksa penyidik Kejari Buleleng.
 
Dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Peluang Periksa Anggota DPR Rajiv Usut Kasus CSR BI

KPK masih fokus pada perkara dua tersangka yakni Satori dan Heri Gunawan.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2025