9 Lokasi di Sumsel Berlakukan Tilang Elektronik Mulai 1 Februari

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan mulai 1 Februari 2022 memberlakukan tindakan tegas kepada pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di sembilan titik penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

"Masa sosialisasi dan uji coba tilang e-TLE segera berakhir pada 31 Januari, bulan berikutnya langsung diberlakukan sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, sabuk keselamatan, menggunakan gawai/telepon seluler dan pelanggaran lalu lintas lainnya," kata Kasubdit Gakkum Kompol Harris Batara di Palembang, Jumat.

Dengan segera diberlakukannya tilang elektronik itu, masyarakat yang biasa mengendarai kendaraan bermotor diimbau untuk lebih meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.

Sembilan titik ruas jalan protokol di Kota Palembang yang mulai menerapkan e-TLE yakni Jalan Jendral Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan, pos lantas simpang RS Charitas (e-police) dan di sekitar stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.

Kemudian Jalan Kol H. Barlian KM 8,5, Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass), Jalan A Yani Plaju, lampu merah Plaju-Kertapati (e-police), Jalan Wahid Hasyim Kertapati, Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olah raga Jakabaring.

Bagi pengguna kendaraan bermotor yang melintas dan melakukan pelanggaran lalu lintas di sembilan titik ruas jalan yang dipasang alat dan kamera e-TLE itu akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, katanya.

Sementara sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menjelaskan bahwa selama pekan pertama Januari 2022 masa uji coba tilang elektronik itu, kamera e-TLE yang dipasang di sembilan titik jalan protokol merekam 26.071 pelanggar lalu lintas.

Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik itu sebagian hanya menjadi catatan petugas dan sebagian dikirimi surat konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan melalui petugas PT Pos Indonesia.

Kisah Reni Diduga Jadi Korban Pengantin Pesanan di China: Dijanjikan Kerja Gaji Rp 20 Juta, Disekap Lalu Dinikahkan

Pelanggar lalu lintas yang telah menerima konfirmasi tersebut ditunggu kedatangannya di ruangan 'front office e-TLE' Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Kampus POM IX depan Mal Palembang Square (PS Mal).

Jika pelanggar tersebut tidak datang untuk memberikan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukannya seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan gawai saat berkendara, dan pelanggaran lalu lintas lainnya, data kendaraannya akan diblokir.

Kepala BGN: Prabowo Ingin Bertemu Mitra MBG Sepulang dari AS

Sistem e-TLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan, ujar Dirlantas. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Warna Pelat Nomor Diubah, Polri: Lebih Mudah Terbaca Kamera ETLE

Mahasiswa di Gorontalo Meninggal saat Diksar Mapala

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2025