Kejagung Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Perum Perindo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas enam berkas perkara tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019 kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Respons Tak Terduga Kejagung Soal Nadiem Hadirkan 12 Tokoh Antikorupsi di Praperadilan

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Para Tersangka

Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Praperadilan Besok

Adapun para tersangka itu antara lain IG selaku swasta, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur; NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani; RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa, SJ selaku Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 s/d 2017; WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu, 16 Februari 2022.

Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Chromebook, Ini Daftarnya

Pasal yang Menjerat

Leonard mengatakan pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), terhadap enam orang tersangka dilakukan penahanan,” kata dia.

Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Ia menambahkan bahwa mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 16 Februari 2022 sampai dengan 7 Maret 2022.

Kantor Pusat Perum Perindo

Photo :
  • Instagram perum perindo

Duduk Perkara Kasus

Perusahaan Umum Perikanan Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tahun 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum Perikanan Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut Perum Perindo oleh pemerintah melanjutkan penugasan yang meliputi kegiatan, pelayanan jasa tambat labuh pasca penyelesaian administrasi (clearance) oleh instansi yang berwenang di Pelabuhan Perikanan, pelayanan jasa bongkar muat; dan pengelolaan sarana dan prasarana perikanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya