Tiga 'Jenderal' NII Didakwa Makar, Terancam Penjara 15 Tahun

Sidang perdana tiga jenderal NII di PN Garut
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap tiga ‘Jenderal’ Negara Islam Indonesia (NII), digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis, 17 Februari 2022.

Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer, ketiga jenderal NII menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Garut. Mereka didakwa pemufakatan menggulingkan negara atau makar, termasuk propaganda yang diunggah di media sosial.

"Untuk keadilan surat dakwaan nomor register perkara tdm/ 06/grt/ 01/ 2022. Terdakwa satu Jajang Koswara, kedua terdakwa Sodikin, ketiga atas nama Ujer, penahanan dilakukan sejak bulan oktober hingga saat ini," ujar tim JPU Kejaksaan Negeri Garut yang dipimpin Neva Sari Susanti, di ruang sidang Kartika PN Garut dikutip dari tvonenews.com.

Bendera NII dan tiga jenderal

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat

Dakwaan ke satu primer menyebutkan bahwa terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga pada hari Kamis tanggal  30 September 2021 sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan makar hendak menggulingkan pemerintahan.

"Perbuatan terdakwa dengan cara-cara yang diajarkan oleh almarhum drs Sensen Komara tentang Negara Islam Indonesia," tambah jaksa.

Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Haris tewa, serta dua hakim anggota Nurahmi dan Sandi M Alayubi. Usai proses dakwaan, tim JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa dianggap telah melakukan pemufakatan makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita harus buktikan unsur-unsurnya, dakwaannya pasal 110 ayat 5 jadi pemufakatan makar. Apabila terbukti kejahatan itu maka ancamanya malah bisa dua kali lipat, dan kami juga mengajukan ujaran kebenciannya yaitu UU ITE pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 itu terkait mereka upload sekitar 57 video dari tahun 2019 sampai kemarin akhir 2021," beber Neva Sari Susanti.

Dedi Mulyadi Ngaku Tak Tahu Ada Acara Makan Gratis Pernikahan Anaknya yang Tewaskan 3 Orang

Baca juga: Tiga 'Jenderal' NII Ditangkap

Satu Polisi Tewas di Acara Hiburan Rakyat Pernikahan Wagub Garut-Anak Dedi Mulyadi, Ini Penyebabnya
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025