Pengangkatan Tiga 'Jenderal NII' Disebut Telah Diumumkan kepada Rakyat

Tiga orang pengikut Negara Islam Indonesia (NII) ditetapkan sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Kejaksaan Negeri Garut mengungkap fakta terkait ketiga terdakwa yang secara legal telah diangkat menjadi "jenderal Negara Islam Indonesia (NII)" oleh seseorang yang mengaku sebagai Presiden NII, Sensen Komara (alm), kemudian dipublikasikan pengangkatannya itu.

"Ada surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen, jadi ada legalisasi terkait kepemimpinannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, yang berlaku sebagai jaksa penuntut usai sidang perdana ketiga terdakwa yang merupakan "jenderal NII" terkait kasus makar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 17 Februari 2022.

Ia menuturkan ketiga terdakwa, yakni Ujer Januari (50 tahun), Jajang Koswara (50 tahun), dan Sodikin (48 tahun), merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, yang ditangkap karena membuat video yang isinya tentang pengakuan diri dan makar kemudian menyebarkannya di media sosial.

Ketiga terdakwa itu, kata dia, diangkat Komara yang juga diklaim sebagai panglima besar mereka, yang telah meninggal dunia, dengan jabatannya beda-beda yakni Sodikin sebagai "panglima jenderal", dan kedua rekannya yakni Jajang dan Ujer sebagai jenderal.

"Odik sebagai Panglima Jenderal, sedangkan Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal," kata Neva.

Tiga orang pengikut Negara Islam Indonesia (NII) ditetapkan sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat

Ia menyampaikan terkait tempat pengangkatan ketiga "jenderal" itu dilakukan di rumah Komara atau di kantor pemerintahan NII beberapa waktu lalu. Setelah diangkat langsung disebarluaskan ke seluruh pejabat dan warga NII.

Kegiatan pengangkatan jenderal itu, kata Susanti, juga dibenarkan oleh terdakwa dan dipublikasikan kepada rakyat NII, dan juga ada saksi-saksinya yang nanti akan dihadirkan pada persidangan berikutnya. "Terlebih menyatakan betul sudah diangkat, dipublikasikan kepada rakyat NII, saksi akan dihadirkan," katanya.

Dedi Mulyadi Ngaku Tak Tahu Ada Acara Makan Gratis Pernikahan Anaknya yang Tewaskan 3 Orang

Terkait kebenaran ada rakyat NII, kata dia, fakta itu nanti akan dibuktikan dan dibuka pada agenda persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Ketiga "jenderal NII" menjalani sidang perdana terkait kasus makar di Pengadilan Negeri Garut yang didakwa dengan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 110 ayat 5 tentang makar dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Satu Polisi Tewas di Acara Hiburan Rakyat Pernikahan Wagub Garut-Anak Dedi Mulyadi, Ini Penyebabnya

Selanjutnya ketiga terdakwa juga dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang penghinaan lambang negara. (ant)

Momen Bahagia Berubah Duka, 3 Tewas di Acara Makan Gratis Pernikahan Wabup Garut-Anak Dedi Mulyadi
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025