BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pakar: Mengada-ada

Sejumlah warga mengangkat sertifikat tanah mereka usai diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil pada 2018
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Seperti diketahui, transaksi jual beli tanah mesti menyertakan dokumen BPJS Kesehatan merujuk beleid terbaru berupa Instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022. Inpres itu mengatur optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Lindungi Industri Hasil Tembakau, Pemerintah Didorong Seimbangkan Regulasi

Dalam Inpres itu, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pun memberlakukan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah dalam jual beli mesti peserta aktif dalam program JKN.

Buzzer Disebut Buat Program Pro-Rakyat Terhambat

Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali

Ponpes Al Khoziny Ambruk, Ketua Harian PSI Usul Bentuk Lembaga Awasi Konstruksi

Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali prihatin dengan ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025