BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pakar: Mengada-ada
Senin, 21 Februari 2022 - 07:12 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Seperti diketahui, transaksi jual beli tanah mesti menyertakan dokumen BPJS Kesehatan merujuk beleid terbaru berupa Instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022. Inpres itu mengatur optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.Â
Dalam Inpres itu, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pun memberlakukan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah dalam jual beli mesti peserta aktif dalam program JKN.
Baca Juga :
Buzzer Disebut Buat Program Pro-Rakyat Terhambat

Ponpes Al Khoziny Ambruk, Ketua Harian PSI Usul Bentuk Lembaga Awasi Konstruksi
Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali prihatin dengan ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
VIVA.co.id
6 Oktober 2025