Eks Kadis Bina Marga Sumut Divonis Bebas Kasus Korupsi APBD

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Selain itu, Boy menejelaskan terdakwa Effendy Pohan juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000, dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. 

KPK Ungkap Fakta Mencengangkan! Ada Biro Haji Tak Terdaftar Pemerintah Bisa Berangkatkan Jemaah

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan," ujar Boy Amali.

Mengutip surat dakwaan JPU mengatakan kasus bermula saat terdakwa Effendy Pohan menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.

Adik Jusuf Kalla dan 3 Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar Belum Ditahan, Polri Beberkan Alasannya

"Memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah," kata JPU Mohammad Junio Ramandre.

Lebih lanjut dikatakan JPU, terdakwa juga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui atau diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Terseret Korupsi PLTU Kalbar, Polri Cegah Adik Jusuf Kalla ke Luar Negeri

Kemudian, melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan serta tidak memperhatikan rasa keadilan menunjuk PPTK dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kompetensi jabatan.

"Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin yang dilakukan terdakwa senilai Rp 1.070.000.000," sebutnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

10 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 10 direktur perusahaan pada Kamis, 9 Oktober 2025.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2025