Perasaan Nurhayati Usai Tak Lagi Menyandang Status Tersangka

Nurhayati (tengah) saat menunjukkan surat SKP2 dari Kejari Kabupaten Cirebon
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan

VIVA – Pengurus Desa Citemu di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Nurhayati mengaku siap menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan kepala Desa Citemu Supriyadi.

KPK Bongkar Kelakuan Wamenaker Noel Ebenezer di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

"Saya siap untuk menjadi saksi (saat persidangan kasus korupsi Kepala Desa Supriyadi)," kata Nurhayati di Cirebon, Rabu.

Dia mengatakan siap jika diperlukan menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan atasannya tersebut. Nurhayati juga berharap masyarakat yang mengetahui ada dugaan praktik korupsi di tempat kerjanya untuk berani mengungkap dan melaporkan ke aparat berwenang.

Menkes Sebut Balita Raya Meninggal Bukan karena Cacingan, tapi Infeksi

Nurhayati (kanan) saat menerima tamu di rumah di Cirebon, Jawa Barat

Photo :
  • ANTARA/Khaerul Izan

Apalagi saat ini, lanjutnya, dia sudah resmi bebas dan tidak menyandang status tersangka yang sempat didapatkannya setelah membongkar kasus korupsi.

Tangis dan Senyum Wamenaker Immanuel Ebenezer usai Jadi Tersangka Pemerasan

Nurhayati juga mengaku lega setelah resmi mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan atau SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa malam, 1 Maret 2022. Beban yang ditanggung selama tiga bulan sudah tidak ada lagi, tambahnya.

"Setelah mendapat SKP2 dari Kejaksaan, beban yang saya pikul selama tiga bulan hilang, dan sangat senang," tuturnya.

Nurhayati juga mengajak kepada semua masyarakat, apabila menemukan dan mengetahui tindak pidana korupsi di mana pun, baik tempat kerja atau di mana saja, harus segera lapor ke aparat penegak hukum.

Ia berharap kasus yang menimpanya juga bisa menjadi pelajaran bagi semuanya, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.

"Harapannya masyarakat jangan takut lapor," ujarnya. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Polri Beberkan Alasan Setop Kasus Nurhayati

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun

DPR Sebut Besaran Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Ditentukan Sri Mulyani

Tunjangan rumah itu diberikan karena kini Anggota DPR RI sudah tidak memiliki fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2025