KPK Respons Surya Paloh: OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Aturan

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • Foto: Antara

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mempersoalkan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) dengan menyatakan OTT Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ), telah sesuai aturan.

Senior Diduga Aniaya Prada Lucky hingga Kritis dan Tewas, Ibu Korban Bongkar Fakta Mengerikan di Barak

“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana orang itu, atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya, atau pada saat ditemukan bukti-bukti padanya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Eks Wakapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan, pihaknya lebih dulu menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada awal 2025.

Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior Dimakamkan, Ini Harapan Ayahnya!

Kemudian, pertengahan Juli 2025 hingga beberapa waktu lalu, kata dia, KPK mendapatkan informasi terjadi peningkatan komunikasi dan terdapat proses penarikan sejumlah uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak.

“Menindaklanjuti hal tersebut, kami melakukan atau membagi tim menjadi tiga tim,” katanya.

Anak Surya Darmadi Jadi DPO Kasus TPPU! Kejagung Buru Cheryl

Tiga tim tersebut bertugas untuk melakukan OTT di tiga lokasi, yakni Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Jakarta disentuh dulu dapat orangnya, kemudian di Kendari disentuh dulu dapat orangnya. Dari situ didapatkan informasi bahwa penyerahan uang maupun barang kemudian juga perintah-perintah yang diberikan itu kepada saudara ABZ juga. Walaupun memang dari informasi awal sudah kami ketahui,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Informasi tambahan dari para terduga yang kami amankan di Jakarta maupun Kendari membuat kami sangat yakin bahwa saudara ABZ ini adalah juga terduga yang harus kami amankan. Untuk itu, tim yang ada di Makassar bergerak untuk melakukan kegiatan tangkap tangan kepada saudara ABZ.”

Sebelumnya, Surya Paloh setelah menghadiri Rakernas NasDem di Makassar, Jumat (8/8), menginstruksikan kadernya di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat dan memperjelas terminologi OTT.

Menurut dia, OTT semestinya merupakan peristiwa penangkapan yang terjadi di satu tempat, dan ada transaksi antara pemberi dan penerima yang melanggar norma hukum.

“Akan tetapi, kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Utara, katakanlah si pemberi, dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?,” katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya