Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Dicecar 90 Pertanyaan

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Doni Salmanan (DS). Doni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan Doni sebagai tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung selama 13 jam oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam dan yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik," kata Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selama 13 jam pemeriksaan, tambah Ramadhan, Doni dicecar sebanyak 90 pertanyaan oleh penyidik. "Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS saat diperiksa sebagai saksi," katanya.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS dari status saksi menjadi tersangka," tutur Brigjen Ramadhan.

Ramadhan menyebut, Doni Salmanan disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU," ujarnya.

Crazy Rich Kalsel Haji Isam Berangkatkan 150 Pemenang Umrah Gratis Event Batfest 2023

Selain itu, Doni Salmanan juga langsung ditahan mulai malam ini setelah berstatus tersangka. Penahanan tersebut dilakukan untuk menghindari Doni melarikan diri atau juga berupaya menghilangkan barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan, tentu ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif, subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," ujar Ramadhan.

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan
Joko Suranto ambil formulir pendaftaran Cagub Jateng di DPW PSI Jateng

Bikin Panas Persaingan Pilgub Jateng, Crazy Rich Grobogan Daftar Cagub Lewat PSI

Joko Suranto si Crazy Rich Grobogan pernah heboh karena bangun jalan desa dengan uang pribadi hingga Rp2,8 miliar

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2024