Kejagung Usut Dugaan Pencucian Uang Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Drama Akhir di Rutan Cipinang: Keppres Abolisi Diterima Kejagung, Tom Lembong Bebas Hari Ini

Kejagung mengaku sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mendalami aliran dana hasil korupsi Budi Said tersebut. Adapun kasus ini pengembangan kasus tindakan korupsi dalam jual-beli emas di perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

"Sudah ada (Sprindik) sejak Maret 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu, 31 Juli 2024.

Rutan Cipinang Siaga! Jaksa Tunggu Keppres untuk Bebaskan Tom Lembong

Budi Said

Photo :
  • Istimewa

Pada Senin, 29 Juli 2024 lalu, pihaknya sudah memeriksa seorang saksi dalam kasus ini. Saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk. Meski begitu, dirinya tidak merinci perihal hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari saksi tersebut.

Diteken Prabowo! Tom Lembong Diampuni, Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Bisa Gigit Jari

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka korupsi terkait transaksi pembelian emas di PT Antam Butik Surabaya seberat 7 ton pada November 2018. Budi Said langsung ditahan. 

Selain Budi Said, Kejagung juga menetapkan eks GM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena sebagai tersangka. Ia diduga berkongkalikong dengan Budi Said dalam kasus itu. Menurut Kejagung, negara dirugikan dalam transaksi tersebut seberat 1,3 ton emas, setara dengan Rp 1,2 triliun.

Ari Yusuf Amir, Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Pengacara Tom Lembong Sindir Kejagung soal Adanya Abolisi: Gak Ada Audit BPK Kok Ditahan

Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi untuk Tom Lembong kepada DPR.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025