Pimpinan DPR Minta Kemenag Intens Sosialisasikan Label Halal ke Publik

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA / Anwar Sadat

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sudah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. 

AICIS+ 2025 Cetak Rekor Baru, Kemenag Terima 2.434 Proposal dari Akademisi Dunia

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta, agar Kemenag intensif mensosialiasikan hal itu sehingga tidak menimbulkan polemik di publik. 

Menag Buka Suara soal KPK Geledah Kemenang Terkait Kasus Kuota Haji

“Tentunya kita minta kepada Kementerian Agama untuk mengkomunikasikan ini dengan intens dengan pihak terkait, untuk kemudian melakukan juga sosialisisasi kepada masyarakat. Supaya tidak timbul polemik-polemik yang tidak perlu,” kata politikus Gerindra tersebut kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Maret 2022.

Logo Halal Indonesia.

Photo :
  • istimewa.
Skandal Kuota Haji Makin Panas! Bos Maktour Terancam Dipanggil KPK

Selain itu, Dasco juga meminta agar Komisi VIII yang membidangi masalah keagamaan untuk memonitoring soal label halal tersebut. 

“Kemudian kami minta kepada Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif,” kata Ketua Harian DPP Gerindra tersebut.

Diketahui, sejumlah pihak menyebut label halal yang telah diganti oleh Kemenag mirip bentuk gunungan yang ada dalam dunia perwayangan.

Ilustrasi produk dan logo halal.

Sertifikat Halal untuk Warteg hingga Warung Padang Gratis

Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) menggratiskan sertifikat halal bagi pelaku usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun) dan Warung Padang

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2025