Sertifikat Halal untuk Warteg hingga Warung Padang Gratis

Ilustrasi produk dan logo halal.
Sumber :
  • Official MIHAS

Jakarta, VIVA – Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) menggratiskan sertifikat halal bagi pelaku usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang dan sejenisnya.

KPK Ungkap Fakta Mencengangkan! Ada Biro Haji Tak Terdaftar Pemerintah Bisa Berangkatkan Jemaah

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI).

Isi Pesan Ancaman Bom ke 2 Sekolah Internasional di Tangsel: Bayar Uang USD 30 Ribu atau Diledakkan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan

Photo :
  • ANTARA/HO-BPJPH

Adapun langkah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Kejagung Klarifikasi Pernyataan Riza Chalid dan Jurist Tan Tanpa Kewarganegaraan usai Paspor Dicabut

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” ujar Haikal.

Lebih lanjut, Haikal mengatakan kemudahan sertifikasi halal bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal.

Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

Selain itu, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal dipastikan juga semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen.

“Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala,” ujar dia.

Secara umum, terdapat beberapa kriteria bagi warung makan untuk dapat mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare, sebagai berikut.

Pertama, pelaku usaha memiliki NIB dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK), lalu bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksinya sederhana.

Lebih lanjut, tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal; memiliki omzet paling banyak Rp15 miliar; memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.

Selain itu, lokasi dan tempat proses produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal; produk berupa barang; tidak menggunakan bahan berbahaya; produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya