Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, TP3: Peradilan Sesat!

Briptu Fikri (kemeja putih), terdakwa kasus penembakan laskar FPI
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

Sebelumnya, dua terdakwa kasus penembakan enam orang laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

Detik-detik Bentrokan Pecah Saat Ceramah Habib Rizieq di Pemalang Hingga Buat 5 Orang Terluka

Dalam putusannya, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta mengatakan kedua dinyatakan tidak bersalah, lantaran kedua terdakwa melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujarnya saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

Pemalang Memanas! Ceramah Habib Rizieq Disatroni, Bentrok Pecah Buat 5 Orang Luka

Arif menjelaskan, pihaknya dalam hal ini melepaskan terdakwa dari segala tuntutan atas kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya anggota FPI tersebut. "Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," ujarnya.

Satpam PN Jaksel Serahkan Tas Milik Hakim Djuyamto ke Kejagung, Isinya Bikin Kaget
Warga menjarah rumah Eko Patrio

Heboh! Ternyata Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Salah satu tersangka dugaan penghasutan penjarahan terkait kerusuhan akhir Agustus lalu yang Bernama Sayful Bahri, ternyata simpatisan Front Persaudaraan Islam (FPI).

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025