Heboh! Ternyata Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
- ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo
Jakarta, VIVA – Salah satu tersangka dugaan penghasutan penjarahan terkait kerusuhan akhir Agustus lalu yang Bernama Sayful Bahri, ternyata simpatisan Front Persaudaraan Islam (FPI).
Sayful ditangkap karena diduga kuat menghasut massa untuk melakukan penjarahan rumah pejabat dan tokoh publik. Nama Sayful bahkan muncul dalam paparan resmi yang disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono saat konferensi pers Rabu, 24 September 2025.
“Saudara Sayful Bahri merupakan simpatisan dari ormas FPI yang pernah menjabat sebagai Sekretaris FPI Sulsel di Makassar,” demikian dikutip dari paparan tersebut.
Sejumlah massa tidak dikenal mendatangi rumah Uya Kuya
- ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Tak hanya itu, Sayful disebut mengelola akun medsos provokatif seperti Nannu dan Bambu Runcing, serta membentuk grup WhatsApp dengan nama Kopihitam yang kemudian berganti menjadi BEM RI hingga ACAB#1312. Grup ini dipakai untuk menyebarkan hasutan yang memicu amarah massa.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakay Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan penahanan terhadap Sayful berbeda dengan klaster kasus penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
“Klaster penjarahan. Belum pernah dirilis,” ujar Ade Ary.
Sebelumnya diberitakan, total sudah 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah pejabat selama tragedi kerusuhan terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.
"Semua kasus ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, Rabu, 24 September 2025.
Adapun rumah pejabat yang dijarah mulai dari anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Kemudian ada juga rumah eks Menteri Keuangan Sri Mulyani.