KPK Masih Pikir-pikir Usai Vonis 2 Tahun Penyuap Bupati Kuansing

Bupati Kuansing tiba di KPK.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.

VIVA – Majelis hakim memvonis General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, dua tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah melakukan suap kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.

Terkuak! KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Pegawai

Sudarso dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudarso selama 2 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai hakim Dahlan, Senin, 28 Maret 2022.

Hakim Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik Jatuhi Vonis 3,5 Tahun ke Hasto

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Sudarso untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Atas vonis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak.

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto: Saya Terima dalam Konteks Ketidakadilan

"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Diketahui, vonis hakim ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut terdakwa Sudarso dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 subsider 3 bulan kurungan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Kasus Jual Beli Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Gus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2025