Dua Pegawai KPK Dihukum Etik karena Terbukti Selingkuh

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hukuman etik kepada dua orang pegawai KPK yang berinisial SK dan DLS. Keduanya dijatuhi sanki karena terbukti melakukan perselingkuhan.

Kemenkum Serahkan Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK

"Iya benar (diberikan hukuman), itu saja ya," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris dikonfirmasi awak media, Selasa, 5 April 2022.

Syamsudin enggan memerinci lebih lanjut putusan etik tersebut. Namun, dia membenarkan petikan putusan etik untuk SK dan DLS yang diterima.

Dari Vonis 3,5 Tahun hingga Dapat Amnesti Presiden: Ini Jejak Kasus Hasto Kristiyanto yang Penuh Kontroversi

Gedung Merah Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Dalam putusan etik tersebut dikatakan bahwa perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

KPK Jamin Proses Hukum Harun Masiku Tetap Lanjut Usai Hasto Dapat Amnesti

Kedua pegawai tersebut dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perbuatannya.

"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," bunyi petikan putusan tersebut.

Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

KPK Tegaskan Amnesti Hasto Tak Berdampak ke Pencarian Harun Masiku

KPK tegaskan amnesti ke Hasto tak berpengaruh dalam pencarian Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025