KPK Jamin Proses Hukum Harun Masiku Tetap Lanjut Usai Hasto Dapat Amnesti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tetap berlanjut.

KPK Masih Dalami Hasil Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo di Kasus DJKA

Hal itu ditegaskan Jubir KPK, Budi Prasetyo merespons soal Hasto yang mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam kasus ini, Budi menegaskan pencarian terhadap tersangka Harun Masiku yang berstatus buron juga terus dilakukan.

Periksa Lima Biro Travel, KPK Cecar soal Cara Dapat Tambahan Kuota Haji Khusus

“Saat ini masih berlanjut. Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya termasuk terkait dengan DPO HM (Harun Masiku) juga masih terus dilakukan pencarian,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 1 Agustus 2025.

Budi juga menyebut pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan terhadap advokat Donny Tri Istiqomah dalam perkara ini. Diketahui, Donny merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menang Praperadilan, KPK Tegaskan Status Tersangka Kakak Hary Tanoe Sah Sesuai Aturan

Untuk diketahui, DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.


 

Gedung KPK

KPK Bongkar Jual Beli Kuota Haji Khusus, Ada Peran PIHK

KPK ungkap praktik jual beli kuota haji khusus antar biro perjalanan karena PIHK tak berizin, negara rugi Rp1 triliun lebih dan menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil

img_title
VIVA.co.id
24 September 2025