Kapolri Tunjuk Brigjen Hotman Pimpin Usut Etik PK AKBP Brotoseno

AKBP Brotoseno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang sebagai Ketua Tim Peneliti putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) peninjauan kembali (PK) AKBP Raden Brotoseno.

Pasca Penyerangan Mapolres Tarakan, TNI dan Polri Bilang Tetap Solid

Adapun, Tim Peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim ini dibentuk untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Detik-detik Aske Mabel Ditangkap, Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

“Tim Peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari Personil Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri,” kata Sambo melalui keterangannya pada Rabu, 22 Juni 2022.

Menurut dia, Tim Peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14  hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan. Selanjutnya, Tim Peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Pendaftaran Akpol hingga Tamtama Polri 2025 Dibuka hingga 6 Maret

“Hal ini sebagai komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” jelas dia.

Sementara, Sambo menambahkan dasar pembentukan Tim Peneliti ini sesuai Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Kapolri mengatakan keputusan sidang etik terhadap perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat akan ditinjau kembali. Namun, kata dia, caranya melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap). 

Menurut dia, Polri telah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, Kompolnas dan berdiskusi dengan para ahli. Alhasil, ada kesepakatan untuk melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri.

SSDM Polri menghadiri langsung pemakaman polisi yang tewas ditembak di Lampung

Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Jadi Polisi, Cerita Mantan PNS dan TNI Bangun Bisnis Omzet Miliaran

Berita tentang Polri menawarkan kakak Briptu Anumerta Ghalib untuk menjadi polisi jadi yang terpopuler di kanal news dan bisnis VIVA.co.id sepanjang Rabu, 19 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2025