Terjerat Kasus Pencabulan, Bos Sekolah SPI Ajukan Penagguhan Penahanan

Kuasa hukum Julianto, yakni Jeffry Simatupang.
Sumber :
  • Lucky Aditya/VIVA.

VIVA Nasional – Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra ditahan di Lapas Kelas I Malang karena menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual kepada siswinya. Penahanan itu dilakukan atas penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, sejak Senin, 11 Juli 2022. 

Pengakuan Mengejutkan Anak Angkat dan Keponakan yang Digagahi Ustaz Cabul di Bekasi

Kuasa hukum Julianto, yakni Jeffry Simatupang mengatakan, kini pihaknya mencoba meminta penangguhan penahanan untuk kliennya itu. Alasannya, Julianto selalu kooperatif dalam pemeriksaan maupun saat menjalani agenda sidang di Pengadilan Negeri Malang. 

"Kami mengajukan penangguhan penahanan atau memohonkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Banyak siswa yang menangis dan menungggu Julianto Eka Putra pulang," kata Jeffry, Selasa, 12 Juli 2022. 

Bejat! Ustaz Cabul di Bekasi Paksa Anak Angkatnya Bikin Video Saat Mandi Hingga Buang Air Kecil

Dia mengungkapkan, bahwa surat pengajuan penangguhan penahanan telah mereka kirim lewat panitera PN Malang. Jaminan dalam penangguhan ini adalah istri dari Julianto. Jeffry menyebut keluarga Julianto percaya bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

"Hari ini kita ajukan penangguhan penahanan lewat panitera PN Malang. Kami berharap segera di baca majelis hakim dan segera dilakukan. Jaminannya adalah istrinya sebagai tanda bahwa keluarga ini solid," ujar Jeffry. 

Ustaz Cabul yang Gagahi Anak Angkat Hingga Keponakan Ditahan, Begini Tampangnya

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra (tengah), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswinya, ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 11 Juni 2022.

Photo :
  • Kejari Kota Batu

Jeffry sendiri berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan opini publik yang terlanjur menilai Julianto sebagai pelaku dugaan pelecehan seksual. 

Sebagai kuasa hukum dia berusaha membuktikan bahwa Julianto tidak bersalah. Sebab, sampai saat ini dia mengklaim belum ada bukti kuat yang mengarah pada dakwaan tersebut. 

"Julianto Eka Putra koperatif selalu hadir dan tidak pernah keluar koridor hukum. Kami dari tim penasihat hukum menhormati, ini bukan akhir dari segalanya. Tetapi kalau alasannya opini publik kami mohon ke majelis hakim teguhlah pada kebenaran," tutur Jeffry. 

Alasan lain yang membuat keluarga dan tim kuasa hukum mengajukan penahanan karena seluruh barang bukti sudah diamankan oleh penyidik. Kemudian Julianto saat ini memiliki penyakit gula. Beberapa alasan itulah yang melatarbelakangi mereka mengajukan penangguhan penahanan. 

"Terdakwa tidak akan melarikan diri, klien selalu kooperatif dan hadir. Tidak menghilangkan barang bukti semua barang bukti sudah disita penyidik. Perbuatan yang dituduhkan perlu dibuktikan. Alasan lain, klien kami menderita sakit gula tinggi, klien kami tetap taat hukum, saat penetapan datang tidak ada perlawanan," kata Jeffry. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya