Lagi, Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pada Rabu, 20 Juli 2022.

“Memutuskan untuk menonaktifkan dua orang, pertama Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi,” kata Dedi di Mabes Polri pada Rabu, 20 Juli 2022.

Namun, Dedi belum menyampaikan siapa yang pegang kendali untuk jabatan Karo Paminal Divisi Propam dan Kapolres Jakarta Selatan pasca dinonaktifkan.

Baca juga: Soal Autopsi Brigadir J dan Penyadapan HP, Keluarga: Mana Hasilnya

“Nanti siapa pejabat sementaranya, nanti secara administrastif akan di tunjuk Kapolda Metro Jaya,” ujarnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri pada Senin, 18 Juli 2022. Tujuannya, untuk proses penyelidikan kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada RE (E).

“Kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo untuk sementara jabatan dinonaktifkan,” kata Sigit.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan
Sambangi Ponpes Ustaz Abdul Somad, Kapolri Sampaikan Pesan Bersatu dalam Keberagaman

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen apa yang telah dilakukan tim khusus gabungan dalam mengungkap kasus baku tembak yakni objektifitas, transparansi dan akuntabel.

“Kita agar rangkaian dari proses yang sedang dilakukan betul-betul bisa berjalan denga baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Kisah Lima Warga Palue NTT Lolos Seleksi Bintara Polri, Termotivasi Bantuan Sumur Bor Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Ungkap Kabar Terbaru Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Disidik

Ada 19 merek beras yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, dijual melebihi HET, dan beratnya di bawah standar.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025