Bareskrim Belum Tahan Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Kasus ACT

Ahyudin Pendiri ACT
Sumber :
  • Tangkapan Layar: YouTube

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah menetapkan empat orang tersangka kasus penyelewengan pengelolaan dana oleh lembaga Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin, 25 Juli 2022. 

Tiga Kasus Besar Judol Sindikat Internasional Dibongkar Polri, Aset Rp61 Miliar Disita

Dua diantaranya adalah Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT, Ahyudin. Namun, keempat orang tersangka belum ditahan.

“Sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri pada Senin, 25 Juli 2022.

5 Artis Cantik yang Terseret Kasus Judi Online, Ada Amanda Manopo hingga Wulan Guritno

Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di kantor ACT, Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

Jelas dia, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelewengan dana yang dikelola ACT yakni Ibnu Khajar, Ahyudin, Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina.

Brigjen Mukti Miskinkan Bandar Hingga Kurir Narkoba, Begini Jurusnya

“Terkait dengan 4 orang disebutkan tadi, pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.

Razman Arif Nasution Gebrak Meja dan Samakan Diri dengan Soekarno

Terpopuler: Respon Tak Terduga Razman Dilaporkan, AKBP Deni Kurniawan Dipecat Suka Sesama Jenis

Pengacara Razman Arif Nasution lagi menjadi sorotan artikelnya di kanal News VIVA sepanjang Rabu 12 Februari 2025. Sebab Razman berterima kasih telah dilaporkan ke Polri.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025