Surya Darmadi Keberatan Didakwa Korupsi, Singgung Omnibus Law
- ANTARA
"Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk memberikan putusan sela yang amarnya berbunyi sebagai berikut, menerima keberatan yang diajukan terdakwa Surya Darmadi untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum (null and void)
atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut Umum tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), memerintahkan agar terdakwa dilepas/dikeluarkan dari tahanan," tandasnya.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah).
- ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp73 triliun. Kerugian ini diakibatkan dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan terdakwa Surya Darmadi.
Dakwaan tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar Jaksa dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan USD7,885,857. Jaksa juga mendakwa Surya Darmadi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD 7,885,857.
Â
