MA Tarik Perkara yang Diadili Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA Nasional – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengatakan semua perkara yang telah diadili oleh Sudrajad Dimyati (SD) akan diambil oleh hakim agung lain. 

Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Hal tersebut, kata Andi, sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung sejak Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 21 September hingga Kamis 22 September 2022 lalu. 

"Semua perkara yang berjalan atau  belum diputus-baik perkara perdata umum maupun perkara perdata khusus yang ditangani oleh pak SD apakah sebagai anggota atau ketua majelis sejak ditetapkannya sebagai tersangka, Ketua MA akan menarik perkara-perkara itu untuk selanjutnya posisi pak SD dalam majelis perkara yang bersangkutan akan diganti oleh hakim agung yang lain," kata Andi kepada wartawan, Rabu 28 September 2022. 

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin bersama para hakim agung

Photo :
  • Dok MA

Andi mengatakan bahwa Sudrajad Dimyati merupakan hakim agung yang bertugas untuk perkara perdata di Mahkamah Agung. Pihaknya kini akan melakukan penarikan perkara atau pergantian hakim agung jika perkara yang ditangani oleh Sudrajad belum putus.

Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

"Seperti diketahui pak SD adalah hakim agung yang berada dan bertugas di kamar perdata MA. Termasuk perkara Nomor 3479 K/PDT/2022 di mana pak SD duduk sebagai anggota majelis hakim akan ditarik untuk diganti oleh hakim agung lain yang ada di Kamar Perdata. Jika perkara tersebut memang belum putus tentu termasuk perkara yang akan ditarik untuk dilakukan penggantian," ucap Andi.

Sebagai informasi, sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). Hal tersebut diungkap Ketua KPK Firli Bahuri. Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Firli, Jumat 23 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya