Deolipa Resmi Gugat Komnas Ham dan Komnas Perempuan, Ini Perkaranya

Deolipa Yumara, mantan pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Eks pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, tergugat merupakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan.

Deolipa mengatakan, gugatan ini berkaitan dengan pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Jadi saya selaku pimpinan tim pengacara merah putih, kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara yang pertama gugatan kepada Komnas HAM. Kedua, gugatan kepada Komnas Perempuan," ujar Deolipa kepada wartawan, Selasa, 4 Oktober 2022.

Deolipa mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E

Photo :
  • VIVA/Ridwan Putra

"Apa yang kita gugat? Yang kita gugat adalah tindakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang melakukan eksplanasi melampaui kewenangan perihal mereka menyatakan adanya dugaan Yosua melakukan pelecehan dan perkosaan kepada Putri Candrawathi," sambungnya.

Menurut Deolipa, pernyataan yang diungkapkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan perihal dugaan pelecehan seksual itu hanya didasari analisis. Sehingga, ia menilai Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Baik Komnas HAM, Komnas Perempuan, dua-duanya menyampaikan hal yang sama. Sehingga ini adalah menurut kami suatu perbuatan yang melawan hukum, kesalahan fatal, karena Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukanlah lembaga pro justitia," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara menegaskan bakal menggugat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) dan Komnas Perempuan. Gugatan akan disampaikan hari ini, Selasa 4 Oktober 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alasan Komnas HAM Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Besar Langgar HAM

Hal ini buntut pernyataan kedua lembaga tersebut soal dugaan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Deolipa menyebut gugatan kepada keduanya penting dilakukan sebab, temuan keduanya bakal dipakai tim pengacara Putri dan Sambo sebagai salah satu bukti pembelaan. 

"Dalam gugatan perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum di PTUN," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 3 Oktober 2022.

Komnas HAM: Hak Warga Harus Dipulihkan Setelah IUP Nikel di Raja Ampat Dicabut

Dirinya mengklaim sudah memberi tenggat waktu tiga pekan kepada kedua lembaga tersebut guna klarifikasi. Tapi, dia mengatakan tak ada respons hingga Minggu 2 Oktober 2022 kemarin sehingga, Deolipa mengaku bakal menggugat keduanya hari ini, Selasa 4 Oktober 2022.

"Karena beberapa minggu kemarin saya sudah mengajukan surat permintaan klarifikasi atau penarikan pernyataan dari Komnas HAM dan Perempuan, ternyata mereka tidak merespons. Jadi ya sudah besok kami gugat di PTUN," katanya lagi.

Komnas HAM: Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Sangat Kuat Melanggar HAM
Kompolnas ke TKP kematian Diplomat Kemlu

Foto dan CCTV Arya Daru Tersebar Luas, Komnas HAM: Melanggar Hak Atas Martabat

Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran atas beredarnya foto dan video berkaitan kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39)

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025