Komnas HAM: Hak Warga Harus Dipulihkan Setelah IUP Nikel di Raja Ampat Dicabut

Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya
Sumber :
  • x @socreviewid

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyatakan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel diduga ilegal di Raja Ampat, Papua Barat Daya telah dicabut. Ada 4 perusahaan tambang yang IUP-nya dicabut pemerintah.

DPR Tantang Shell, Vivo dan BP Bangun SPBU di Papua: Kelangkaan BBM di Sana Puluhan Tahun!

Namun begitu, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) RI menyatakan bahwa langkah tersebut tetap harus diikuti dengan langkah-langkah konkret lainnya.

Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Bidang Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Wibowo mengatakan ada potensi besar kegiatan tambang nikel di Raja Ampat melanggar hak asasi manusia (HAM). Potensi terjadinya pelanggaran HAM lantaran kegiatan itu telah merusak lingkungan dan melanggar aturan yang ada.

Wamendagri Ribka Minta Enam Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria

"Komnas HAM pada kesempatan ini menyampaikan posisi bahwa pengrusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang dijamin oleh Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan Pasal 9 Undang-Undang 39-99 tentang hak asasi manusia," ujar Prabianto Wibowo di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Jumat 13 Juni 2025.

Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya

Photo :
  • x @socreviewid

KKB Beraksi di Asmat, Warga Sipil Ditembak hingga Rumah Dibakar

Prabianto menjelaskan, bahwa kegiatan tambang nikel diduga ilegal terjadi pada 6 pulau kecil di Raja Ampat. Sejatinya, kegiatan tambang tidak dibolehkan terjadi pada pulau-pulau kecil.

"Yang kedua, 6 pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam konvensi PBB tentang hukum laut, atau kita sebut dengan kunglos tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Prabianto.

Lebih lanjut, kata Prabianto, saat ini pemerintah memang sudah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang berkegiatan tambang di Raja Ampat.

Keempat perusahaan dimaksud yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Namun, menurut Prabianto, pemerintah tak hanya mencabut IUP 4 perusahaan yang melakukan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Tapi, pemerintah juga mesti melakukan langkah konkret lainnya berupa pemulihan hak masyarakat adat sekitar.

"Pencabutan IUP yang telah dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia terhadap 4 perusahaan di atas, merupakan langkah maju untuk menghentikan pengrusakan lingkungan hidup. Namun, tindakan ini harus diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk pemulihan hak-hak warga setempat, termasuk reklamasi dan restorasi lingkungan hidup di area bekas tambang," jelas Prabianto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya