Komnas HAM: Hak Warga Harus Dipulihkan Setelah IUP Nikel di Raja Ampat Dicabut

Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya
Sumber :
  • x @socreviewid

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyatakan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel diduga ilegal di Raja Ampat, Papua Barat Daya telah dicabut. Ada 4 perusahaan tambang yang IUP-nya dicabut pemerintah.

Wamendagri Ribka Haluk Tegas Ingatkan Kepala Daerah Se-Papua: Dana Otsus Harus Segera Terealisasi ke Masyarakat

Namun begitu, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) RI menyatakan bahwa langkah tersebut tetap harus diikuti dengan langkah-langkah konkret lainnya.

Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Bidang Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Wibowo mengatakan ada potensi besar kegiatan tambang nikel di Raja Ampat melanggar hak asasi manusia (HAM). Potensi terjadinya pelanggaran HAM lantaran kegiatan itu telah merusak lingkungan dan melanggar aturan yang ada.

Komnas HAM Bilang Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Kurangi Beban Kerja Petugas

"Komnas HAM pada kesempatan ini menyampaikan posisi bahwa pengrusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang dijamin oleh Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan Pasal 9 Undang-Undang 39-99 tentang hak asasi manusia," ujar Prabianto Wibowo di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Jumat 13 Juni 2025.

Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya

Photo :
  • x @socreviewid
Bripda Ricardo Diserang Brutal di Papua, Polisi Duga Ulah KKB

Prabianto menjelaskan, bahwa kegiatan tambang nikel diduga ilegal terjadi pada 6 pulau kecil di Raja Ampat. Sejatinya, kegiatan tambang tidak dibolehkan terjadi pada pulau-pulau kecil.

"Yang kedua, 6 pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam konvensi PBB tentang hukum laut, atau kita sebut dengan kunglos tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Prabianto.

Lebih lanjut, kata Prabianto, saat ini pemerintah memang sudah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang berkegiatan tambang di Raja Ampat.

Keempat perusahaan dimaksud yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Namun, menurut Prabianto, pemerintah tak hanya mencabut IUP 4 perusahaan yang melakukan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Tapi, pemerintah juga mesti melakukan langkah konkret lainnya berupa pemulihan hak masyarakat adat sekitar.

"Pencabutan IUP yang telah dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia terhadap 4 perusahaan di atas, merupakan langkah maju untuk menghentikan pengrusakan lingkungan hidup. Namun, tindakan ini harus diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk pemulihan hak-hak warga setempat, termasuk reklamasi dan restorasi lingkungan hidup di area bekas tambang," jelas Prabianto.

Saat ini, Komnas HAM sudah membentuk tim yang akan melakukan pengawasan terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Komnas HAM akan meninjau secara langsung pekan depan ke Raja Ampat.

"Komnas HAM telah membentuk tim dan akan melakukan pemantauan terhadap peristiwa ini dengan meninjau lokasi langsung dan memanggil para pihak terkait guna pendekatan HAM di Kabupaten Raja Ampat," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung geopark. Keempat perusahaan dimaksud yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Walaupun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut berbagai izin itu diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan oleh UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

"Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan geopark," kata Bahlil di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya