Eks Plt Kadis PUPR Mamberamo Raya Papua Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya.
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan (Papua)

“Akibat perbuatan YSM bersama dengan JJH yang aktif mencairkan dana serta tidak melaksanakan kegiatan pekerjaan sesuai kontrak telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.8 miliar,” ungkap Sinuraya.

Wamendagri Ribka Minta Enam Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria

Kedua tersangka disangkakan dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Prabowo: Wartawan Gajinya Sedikit, yang Banyak Bos-bosnya

Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny JA

Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?

Fokus mereka ada pada perbuatan koruptif: suap, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, dan kolusi.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2025