Eks Plt Kadis PUPR Mamberamo Raya Papua Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
Senin, 24 Oktober 2022 - 23:17 WIB
Sumber :
- VIVA/Aman Hasibuan (Papua)
“Akibat perbuatan YSM bersama dengan JJH yang aktif mencairkan dana serta tidak melaksanakan kegiatan pekerjaan sesuai kontrak telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.8 miliar,” ungkap Sinuraya.
Kedua tersangka disangkakan dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?
Fokus mereka ada pada perbuatan koruptif: suap, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, dan kolusi.
VIVA.co.id
4 Oktober 2025