Eks Gubernur Aceh Tetap Aktif di Partai Meski Hak Politik Dicabut

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Sumber :
  • VIVA/ Dani Randi.

VIVA Nasional - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mengaku akan tetap aktif di partai besutannya yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) meskipun hak politiknya sudah dicabut lima tahun.

Survei Indikator: Kepuasan Publik ke Gubernur Pramono 60 %, Bagaimana Gubernur Lainnya di Jawa?

Masih Bisa Lakukan Kerja-kerja Politik

Meski begitu, Irwandi masih bisa melakukan kerja-kerja politik dalam menyambut pemilu 2024 mendatang.

Survei 100 Hari Kinerja 6 Gubernur di Jawa: Dedi Mulyadi Tertinggi dengan 94,7 Persen

“Aktif (di PNA). Bisa (kerja politik ke depan). Tapi hak politik saya dicabut 5 tahun sejak keluar,” katanya kepada wartawan saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Minggu, 30 Oktober 2022.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Rob Terjang Pantura Kaligawe Semarang, Gubernur Jateng Sebut Tanggul Laut Bisa Dipakai Tahun Depan

Ratusan Loyalis Padati Bandara

Pantauan di lokasi, ratusan loyalis Irwandi dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) memadati pintu kedatangan VVIP Bandara SIM. Mereka bersholawat saat Irwandi keluar dari bandara.

Bersyukur Bisa Tiba di Tanah Kelahirannya

Ia mengaku bersyukur bisa tiba di tanah kelahirannya setelah menjalani hukuman selama empat tahun di penjara. Namun, saat ini ia tidak diperbolehkan banyak beraktivitas setelah mendapat bebas bersyarat.

“Saya bersyukur tiba hari ini. Saya tidak bisa banyak beraktivitas, saya tidak boleh melanggar hukum lagi, kalau nggak batal PB (pembebasan bersyarat),” ujar Irwandi.

Gubernur Irwandi Yusuf

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ditangkap KPK pada 2018

Diketahui, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Sejauh ini, Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Pramono Serahkan Bantuan Pemutihan Ijazah Tahap III ke 827 Siswa

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menyerahkan bantuan pemutihan ijazah tahap III tahun 2025 kepada 827 siswa di SMK Miftahul Falah, Kebayoran Lama Jaksel.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025