AKBP Ridwan Soplanit Pasang Badan Buat AKP Irfan soal Kasus Sambo

AKBP Ridwan Soplanit saat jadi saksi di sidang AKP Irfan
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

VIVA Nasional – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit mengatakan bahwa Irfan Widyanto belum tentu bersalah, pasalnya dia hanya memberikan DVR CCTV terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolsek Kediri Diduga Aniaya Brigadir Nurul Buntut Telat Pengamanan MotoGp, Disiram Tuak Hingga Dipukul

Pernyataan tersebut dikatakan Ridwan Soplanit saat persidangan agenda pemeriksaan saksi terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan pada Kamis 3 November 2022.

Menurut Ridwan, bahwa AKP Irfan Widyanto tidak menghalangi penyidikan karena disebut turut membantu menyerahkan DVR CCTV. Sebab, tindakan Irfan merupakan bantuan dari Propam Polri.

Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit bersaksi di sidang

Photo :
  • Youtube

"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backup an kepada kita. Kan dia juga penyidik," ujar Ridwan di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Geger! Pemotor Lawan Arah Hajar Pegawai Zaskia, Sambil Teriak Ngaku Anggota

Dalam kasus ini, Ridwan memang sempat juga menyerahkan DVR CCTV rumahnya kepada AKP Irfan Widyanto. Menurutnya, Paminal Polri berhak melakukan penyelidikan berupa pengamanan di area TKP. 

Ia menuturkan bahwa DVR CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto dilakukan pada Sabtu, 9 Juli 2022. Setelah itu keesokan harinya, DVR CCTV itu langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik sejak tanggal 10 Juli 2022 yang tidak lain tepat setelah DVR CCTV diserahkan ke Polres Jaksel. Hingga saat itu, masih belum ada tindak pidana yang terjadi. 

"Pada tanggal 9 itu bertemu (AKP Irfan) melakukan berkomunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali. Di antara jam 4 dan setengah 6," kata Ridwan.

Sementara itu, Eks Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual menyatakan setelah diserahkan ke Polres Jaksel, ada perintah menarik kembali DVR tersebut kepada Kompol Chuck Putranto. Perintah itu berasal dari Ferdy Sambo.

Sebaliknya, Rifaizal menyatakan bahwa Irfan saat itu tak mengetahui bahwa DVR CCTV itu diserahkan kembali ke Kompol Chuck. Lalu, dia pun menyerahkan atas izin Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel.

"Tidak ada (perintah AKP Irfan), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat Irjen Pol. mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia," jelas Rifaizal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya